Ambon – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, meminta masyarakat adat Desa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon, untuk melengkapi data kepemilikan tanah secara akurat agar DPRD dapat menengahi sengketa lahan di wilayah tersebut secara adil dan berdasarkan hukum.
Permintaan itu disampaikan Watubun saat menerima aksi demonstrasi masyarakat adat Rumah Tiga di ruang Komisi I DPRD Maluku, Senin (13/10/2025).
Dalam pertemuan itu, para demonstran meminta DPRD membentuk panitia khusus guna menyelidiki proses penertiban alas hak, surat keterangan tanah, serta penerbitan sertifikat elektronik atas tanah adat mereka.
“DPRD harus diberi dukungan dengan data-data lengkap supaya kami bisa berinteraksi dengan benar. Karena DPRD ini menjadi penengah. Tapi kalau datanya tidak kuat, keputusan kami juga tidak bisa berada di tengah,” kata Watubun.
Watubun menegaskan pentingnya kejelasan batas dan status kepemilikan tanah agar penyelesaian sengketa tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari.
Ia menilai, upaya mencari solusi win-win harus diikuti dengan pengakuan bahwa tidak semua tanah berada di tangan satu pihak saja, sehingga harus jelas bidang tanah yang dimaksud.
Ia juga mengkritik praktik jual-beli lahan oleh sebagian pemilik tanpa koordinasi dengan lembaga adat maupun pemerintah.
“Sering kali tanah dijual ke pengusaha atau kapitalis, tapi ketika bermasalah baru datang ke DPRD. Padahal waktu menjual, tidak ada laporan ke kami,” jelasnya.
DPRD Maluku berjanji akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat Rumah Tiga dengan memanggil pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku dan Universitas Pattimura (Unpatti), guna menguji keabsahan data kepemilikan lahan.
“Kami sudah catat semua. DPRD akan panggil pihak-pihak terkait dan baru mengeluarkan rekomendasi resmi setelah data lengkap diterima,” ujar Watubun.
Menurutnya, DPRD akan berpihak pada pihak yang dapat membuktikan kepemilikan tanah secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau saudara bisa buktikan kepemilikan tanah itu di depan Pemprov, Unpatti, dan pihak lain yang terkait, kami akan dukung. DPRD wajib melaporkan hasil tindak lanjut kepada seluruh masyarakat Maluku,” tegas Watubun.
Ia mengajak masyarakat untuk menjaga penyelesaian persoalan tanah adat secara adat dan hukum agar menjadi contoh penyelesaian konflik lahan di daerah lain di Maluku.
Sementara itu, masyarakat adat Rumah Tiga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada DPRD Maluku, yaitu:
1.) Meminta dukungan DPRD untuk memperjuangkan dan menegakkan hak atas tanah adat (tanah dati), khususnya di Negeri Rumah Tiga dengan wilayah hak ulayat yang meliputi Desa Wayame, Desa Poka, dan Kelurahan Tihu, sesuai amanat reformasi agraria.
2.) Meminta DPRD memanggil Biro Hukum Pemda Maluku, Aset Daerah, Kepala BPN Kota Ambon, dan keluarga Hatulesila pemilik tanah adat dati tala dan eigendom verponding 1054 milik almarhum Willem Hatulesila dan ahli warisnya untuk menyelesaikan proses ganti untung atas penggunaan tanah adat yang dimanfaatkan Pemprov Maluku dalam pembangunan Patung Prof. A.R. Siwabessy sejak 2015.
3.) Meminta peninjauan hukum terhadap Sertifikat Hak Pakai milik Pemprov Maluku (Perumahan Pemda II, HGB No. 02/1994, seluas sekitar 5,5 hektare), serta penggunaan tanah untuk pembangunan Perumahan Pemda I dan III di atas tanah adat (dati Tihu) dan Eigendom 1132 milik keluarga Hatulesila, yang dinilai tidak memiliki dasar pelepasan dari pemilik dati.
Masyarakat berharap DPRD Maluku dapat menjadi mediator yang adil dan memastikan penyelesaian sengketa tanah adat Rumah Tiga dilakukan sesuai prinsip hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. (dm1)





