Ambon – Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, membuka Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (8/6/2026).

Dalam sambutannya, Benhur menegaskan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu indikator penting dalam menilai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut dia, keuangan daerah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Keuangan daerah yang tertuang dalam APBD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujar Benhur.

Ia menjelaskan, transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghindari kesalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Karena itu, setiap tahun BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai aturan.

Benhur juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan keuangan diterima dari pemerintah daerah.

“Pada hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Staf Ahli BPK RI, Kepala BPK Perwakilan Maluku, jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI setelah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Maluku melalui sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie.

Dalam sambutannya dijelaskan bahwa Pemprov Maluku telah memenuhi kewajiban konstitusional dengan menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah kepada BPK RI Perwakilan Maluku pada 31 Maret 2026 untuk dilakukan audit.

“Hari ini kita bersama telah menyaksikan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025,” demikian sambutan tertulis Gubernur.

Pemerintah Provinsi Maluku juga menyampaikan apresiasi atas opini WTP yang kembali diberikan BPK RI terhadap LKPD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Gubernur, capaian tersebut memiliki dua makna penting. Pertama, menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Kedua, menjadi bukti komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Pemerintah Provinsi Maluku akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada BPK RI,” katanya.

Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Maluku, Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Maluku yang telah melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan daerah.

Pemprov Maluku berharap capaian opini WTP yang berhasil dipertahankan selama satu dekade dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah tersebut. (dm1)

Bagikan: