" />

Ambon – DPRD Provinsi Maluku secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025-2029.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, yang digelar secara terbuka di ruang Paripurna DPRD Maluku, Rabu (2/7/2025).

Dalam sambutannya, Benhur menegaskan pentingnya RPJMD sebagai dokumen perencanaan strategis pembangunan daerah. Mengacu pada Pasal 264 ayat 4 Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Perda tentang RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Dengan sisa waktu sekitar satu bulan sebelum batas akhir, kita perlu segera menetapkan Ranperda RPJMD ini karena merupakan syarat utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dokumen RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka pendek, menengah, hingga dasar perencanaan anggaran daerah yang harus sesuai dengan visi, misi, dan program kepala daerah selama lima tahun masa jabatan.

Atas dasar urgensi tersebut, Badan Musyawarah DPRD Maluku telah menetapkan agenda pembahasan Ranperda RPJMD sebagai prioritas dalam masa sidang ketiga tahun 2025.

Berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD bersama fraksi-fraksi pada 13 Juni 2025, ditetapkan susunan Panitia Khusus terdiri dari 19 anggota. Rinciannya yakni 11 orang dari unsur komisi, 4 orang dari fraksi, serta 4 orang dari unsur pimpinan DPRD yang bertindak sebagai koordinator.

Selanjutnya, dibacakan draf Keputusan DPRD Provinsi Maluku tentang pembentukan Pansus Pembahasan RPJMD Provinsi Maluku 2025-2029. Adapun tugas Pansus ini meliputi:

  1. Menyusun jadwal kerja dan rencana kegiatan pembahasan.
  2. Melakukan pendalaman materi terhadap Ranperda RPJMD.
  3. Merumuskan hasil pembahasan untuk disahkan menjadi Perda.

Pansus juga akan didukung oleh pejabat dan staf Sekretariat DPRD Provinsi Maluku untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

Menutup rapat, Benhur meminta seluruh anggota DPRD mendukung penuh kerja-kerja Pansus agar proses pembahasan dapat segera dituntaskan dan disahkan menjadi Perda sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Setelah pembentukan Pansus ini, kami segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar dokumen RPJMD tahap selanjutnya dapat segera disampaikan untuk dibahas,” pungkasnya. (dm1)

Bagikan: