Ambon – Komisi I DPRD Provinsi Maluku memberikan perhatian serius terhadap dugaan kasus peredaran sianida yang mencuat di tengah masyarakat.

Dalam waktu dekat, lembaga legislatif itu berencana memanggil Kapolda Maluku guna meminta penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara yang disebut-sebut turut menyeret oknum aparat.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, menyampaikan hal tersebut saat menerima aspirasi Konsorsium Maluku dalam pertemuan di ruang Komisi I DPRD Maluku, Rabu 23 April 2026. Ia menegaskan, seluruh data yang disampaikan akan menjadi bahan awal bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan.

“Dokumen yang disampaikan nanti akan menjadi pegangan bagi kami. Walaupun ini masih bersifat dugaan, namun akan kami proses bersama. Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kapolda Maluku, serta nama-nama yang tadi disebutkan untuk diklarifikasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut dijadwalkan setelah agenda pengawasan DPRD di lapangan rampung. Komisi I telah menetapkan rencana rapat dengar pendapat (RDP) pada 29 April mendatang dengan melibatkan unsur kepolisian dan pihak terkait lainnya.

“Kami juga akan mengundang pihak-pihak dari berbagai ekosistem yang berkaitan, agar persoalan ini dapat dibuka secara terang dan objektif,” kata Solihin.

Sementara itu, Ketua Konsorsium Maluku, Alwi Rumadan, mengapresiasi langkah DPRD yang membuka ruang dialog. Ia menegaskan, kedatangan pihaknya merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dalam penanganan kasus yang dinilai telah meresahkan masyarakat.

Menurut Alwi, dugaan kasus sianida tersebut telah menjadi perhatian luas publik Maluku. Ia menyebut, meski telah ada penetapan tersangka, namun masih terdapat sejumlah pihak lain yang diduga terlibat, termasuk empat oknum anggota kepolisian.

“Kami meminta agar proses hukum tidak tebang pilih. Jika ada oknum lain yang diduga terlibat, termasuk dari internal kepolisian, maka harus diproses secara adil dan transparan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sianida merupakan bahan berbahaya yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, terutama jika disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.

Senada dengan itu, anggota Konsorsium lainnya, Umar, menyoroti kejanggalan dalam penanganan barang bukti. Ia mengungkapkan adanya selisih jumlah signifikan dari total sianida yang sempat diamankan.

“Dari 300 kaleng yang diamankan, hanya 46 yang tercatat. Kami mempertanyakan keberadaan sisanya. Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” pungkasnya. (dm1)

Bagikan: