Ambon – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Maluku.

Penyerahan dokumen ini dilakukan secara langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, kepada Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, pada sidang paripurna masa sidang ke-10 yang berlangsung di Balai Rakyat Karpan Ambon, Selasa (02/9/2025) sore.

Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, dalam sambutannya menegaskan pentingnya APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran, yakni dari 1 Januari hingga 31 Desember.

Menurutnya, perubahan APBD merupakan hal yang wajar dan diperlukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, baik karena faktor alam, tidak tercapainya proyeksi pendapatan, maupun penyesuaian kebijakan pembangunan.

“Perubahan KUA-PPAS 2025 ini juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan Perda RPJMD 2025–2029 yang merupakan penjabaran visi-misi gubernur dan wakil gubernur periode 2025–2030,” ungkap Watubun.

Sementara itu, Gubernur Hendrik Lewerissa menjelaskan bahwa penyusunan rancangan KUA-PPAS perubahan APBD 2025 merupakan bagian dari proses penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025 yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Gubernur menyampaikan bahwa penyesuaian pendapatan terutama terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), DAU-Earmark, DAU-Specific Grant, serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sementara belanja daerah diarahkan untuk sinkronisasi visi-misi gubernur dan wakil gubernur yang terpilih 2025–2030 serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.

Berikut rincian perubahan KUA-PPAS APBD 2025:

Pendapatan daerah turun dari Rp3,247 triliun menjadi Rp2,884 triliun, berkurang Rp362,97 miliar (11,18%).

PAD turun dari Rp873 miliar menjadi Rp726 miliar (16,84%).

Transfer turun dari Rp2,374 triliun menjadi Rp2,157 triliun (9,14%).

Lain-lain pendapatan sah naik dari Rp321 juta menjadi Rp325 juta (1,25%).

Belanja daerah turun dari Rp3,136 triliun menjadi Rp2,848 triliun, berkurang Rp287,53 miliar (9,17%).

Surplus anggaran tercatat Rp36,237 miliar, namun dengan pembiayaan netto minus Rp36,237 miliar, maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) menjadi nihil.

Di akhir sambutannya, Gubernur Hendrik juga mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun Kejaksaan RI ke-80 pada 2 September 2025 dan HUT Gereja Protestan Maluku (GPM) ke-90 pada 6 September 2025.

Ia berharap sinergi dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjaga selama pembahasan KUA-PPAS hingga sidang paripurna berikutnya.

“Mari katong bergandengan tangan merajut kebersamaan, membangun sinergitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang lebih optimal, demi Maluku pung bae,” tutup Gubernur. (dm1)

Bagikan: