Bupati Aru Tunjuk Adolof Pokar sebagai Plh Sekda, Pergantian Jabatan Jadi Sorotan ASN

Dobo – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melakukan pergantian pada posisi Sekretaris Daerah (Sekda), salah satu jabatan strategis yang berperan penting dalam mengoordinasikan jalannya pemerintahan daerah dan perangkat organisasi daerah.

Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, menunjuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Adolof Pokar, S.S.Pi., M.Si., sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah. Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Pergantian jabatan tersebut menjadi perhatian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat Kepulauan Aru. Pasalnya, posisi Sekda memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan kebijakan pemerintah daerah, administrasi pemerintahan, hingga pelaksanaan program pembangunan.

Dengan penunjukan Adolof Pokar sebagai Plh Sekda, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berharap koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap berjalan efektif sehingga berbagai program prioritas daerah dapat terlaksana tanpa hambatan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Adolof Pokar membenarkan penunjukan dirinya sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

“Iya, saya ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru,” kata Pokar, Kamis (4/6/2026).

Informasi mengenai pergantian jabatan tersebut juga dibenarkan sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.

Menurut mereka, perubahan pada jabatan Sekda menjadi perbincangan di internal birokrasi karena dilakukan di tengah pelaksanaan berbagai agenda pemerintahan daerah.

Sementara itu, Jakob Ubyaan yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah tidak lagi menjalankan tugas pada posisi tersebut. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mengenai latar belakang pergantian jabatan tersebut. (dm2)

Disclaimer: Dilarang mengutip, menyalin, atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin dari redaksi.