Ambon – Penertiban terminal Mardika di Kota Ambon akan segera dilakukan oleh Tim Terpadu berdasarkan SK Wali Kota Ambon Nomor 452 tentang Pembentukan Tim Terpadu.

Tim ini akan diisi oleh sejumlah OPD dilingkup Pemkot Ambon seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta TNI/Polri.

“Sesuai dengan hasil rapat kita bersama kemarin, Kamis (28/7), kita telah berkomitmen untuk Tim Terpadu mulai penertiban di Terminal Mardika awal Agustus nantinya,” kata Anggota DPRD Kota Ambon Lucky Upulatu Nikijuluw, Jumat (29/7/2022).

Menurutnya, fungsi terminal akan dikembalikan sebagaimana mestinya. Artinya, para pedagang yang saat ini berjualan didalamnya akan dibersihkan.

Ia menjelaskan, jika fungsi terminal telah dikembalikan, maka tingkat kemacetan maupun kondisi yang semrawut itu akan terbuka secara baik dan aktifitas masyarakat juga dapat berjalan secara baik. Sehingga tidak ada masalah yang terjadi lagi di pasar.

Selain itu, nantinya akan dibangun tujuh pos  dan akan ditempati sebanyak 202 petugas dari Tim Terpadu, sebagai bentuk kontrol terhadap penertiban yang telah dilakukan.

“Jadi nanti ada tujuh unit pos yang dibangun dan tersebar pada bagian dalam terminal Mardika,” jelasnya. (dm3)

Bagikan: