Ambon – Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku itu dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah, jajaran staf ahli, pimpinan OPD, serta insan pers.
Dalam pidatonya, Abdullah Vanath menegaskan bahwa penyusunan dan pengajuan ranperda bukan sekedar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan pemerintah daerah berjalan efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Ranperda merupakan bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ini adalah wujud komitmen kami untuk menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Vanath di hadapan paripurna.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku mengajukan dua ranperda strategi, yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 terkait pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.
Menurut Wagub, ranperda kedua ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan riil penyelenggaraan pemerintahan, aspirasi masyarakat, serta dinamika regulasi nasional, tanpa mengabaikan karakteristik dan potensi khas Maluku sebagai daerah kepulauan.
Ia menekankan, pembahasan di DPRD harus dilakukan secara objektif, cermat, dan komprehensif, agar regulasi yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, namun benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kami berharap pembahasan berjalan secara serius dan menyeluruh, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal dan mendorong pembangunan Maluku yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tandasnya.
Melalui rapat paripurna tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi menyerahkan dokumen ranperda kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme peraturan-undangan. Wagub juga menyatakan keterbukaan pemerintah daerah terhadap kritik, saran, dan pandangan konstruktif DPRD demi penyempurnaan substansi peraturan.
Menutup pidatonya, Abdullah Vanath berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga, sehingga proses pembahasan ranperda berlangsung lancar dan berakhir pada lahirnya peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan rakyat Maluku. (dm1)





