Ambon – Banyak kewenangan pengelolaan sumberdaya alam (SDA) di Maluku yang sudah ditarik ke pusat. Ini menyebabkan sumber-sumber penerimaan daerah menjadi kering.
Dalam paripurna DPRD Maluku terkait penetapan Peraturan daerah, Kamis (18/12/2025), Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengakui adanya keterbatasan kewenangan pemerintah daerah akibat regulasi nasional yang menarik banyak kewenangan strategis ke pemerintah pusat.
“Kita harus jujur mengakui banyak kewenangan pemerintah daerah, khususnya pengelolaan sumber daya alam, sudah ditarik ke pusat,” ujar Lewerissa.
Gubernur mencontohkan sektor perikanan, di mana kewenangan provinsi hanya sampai perizinan kapal berkapasitas 30 gross ton (GT), sementara di atas itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Dari situ kita juga tidak bisa memungut apa-apa,” tandasnya dia.
Menurut Lewerissa, revisi Perda Nomor 2 Tahun 2024 diperlukan untuk menangkap potensi penerimaan daerah yang selama ini belum memiliki dasar hukum.
“Kalau tidak ada dasar hukum, kita tidak bisa memungut. Perda ini memberi landasan bagi Bapenda dan OPD terkait untuk bekerja,” cetusnya.
Gubernur berharap, setelah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri, perda tersebut dapat segera diimplementasikan dan berdampak pada peningkatan PAD pada tahun anggaran mendatang.
Pemerintah Provinsi Maluku, kata Gubernur, perbaikan dan pemanfaatan aset daerah, termasuk Gedung Siwalima, telah direncanakan dan dianggarkan untuk tahun depan. (dm1)




