Ambon – Vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster akan menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan semua moda transportasi termasuk transportasi laut. Aturan baru ini akan berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang.

“Ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2022,” ungkap Kepala Operasional Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assegaf, Jum’at (15/7/2022).

Ia menjelaskan, jika pelaku perjalanan yang baru melakukan vaksinasi dosis satu wajib menyertakan hasil tes PCR 3×24 jam.

Sedangkan, bagi yang sudah vaksin dosis dua, harus membawa surat hasil negatif tes PCR 3×24 jam atau antigen 1×24 jam.

Selain itu, untuk pelaku perjalanan yang belum bisa divaksin karena memiliki komorbid, membawa surat keterangan dokter dan hasil PCR 3×24 jam.

Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” kata dia

Kebijakan vaksin booster juga berlaku bagi anak usia 6-17 tahun. Aturan baru dari pemerintah itu karena naiknya angka penularan Covid-19 di sejumlah daerah.

Juga mengantisipasi adanya varian baru Covid-19 yang mulai muncul beberapa terakhir. (dm2)

Bagikan: