Dobo – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru memastikan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang telah dinyatakan lulus seleksi tetap dilanjutkan, meski pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Wakil Bupati Kepulauan Aru, Drs. Muhamad Djumpa, mengatakan Pemkab Aru kini melakukan penyesuaian anggaran untuk mengakomodasi kebutuhan pembiayaan PPPK paruh waktu, termasuk pembayaran
penghasilan hingga akhir tahun anggaran.
Menurut Djumpa, sejumlah program pemerintah daerah harus ikut disesuaikan akibat kondisi fiskal tersebut. Namun, keterbatasan anggaran tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK.
“Persoalan ini menjadi perhatian utama kami. Mau tidak mau, sudah ada aturan dari pemerintah pusat yang mengharuskan mereka diangkat, termasuk kebijakan terbaru mengenai PPPK paruh waktu,” kata Djumpa di ruang kerjanya, Kamis (24/9/2026).
Ia menyebutkan, salah satu langkah yang ditempuh Pemkab Aru adalah memasukkan kebutuhan pembiayaan tersebut dalam APBD Perubahan. Pemerintah daerah berharap penyesuaian anggaran dapat segera diselesaikan sehingga pembayaran penghasilan PPPK tidak terkendala.
“Kita berupaya agar APBD Perubahan ini dapat diselesaikan. Mudah-mudahan sampai akhir tahun tidak ada lagi persoalan mengenai penggajian PPPK kita,” ujarnya.
Djumpa menegaskan, peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi memiliki hak untuk mendapatkan pengangkatan sesuai ketentuan. Karena itu, proses administrasi dan penganggaran terus dikoordinasikan antara perangkat daerah terkait.
“Mereka yang sudah dinyatakan lulus itu harus diangkat. Terkait paruh waktu, sudah ada peraturan pemerintah mengenai penggajian mereka. Jadi dalam kondisi apa pun, upah atau gaji mereka harus tetap dibayarkan,” tegasnya.
SPMT Jadi Dasar Administrasi
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Aru telah memanggil PPPK paruh waktu untuk menandatangani Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Dokumen tersebut menjadi bagian dari tahapan administrasi kepegawaian sekaligus dasar dalam proses pembayaran penghasilan.
Setelah penandatanganan SPMT, BKPSDM melanjutkan proses pengusulan Surat Keputusan (SK) melalui aplikasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas itu sebagai dasar pembayaran gaji. Terkait apakah pembayaran gaji mereka berlaku sejak September, sebelumnya, atau bulan berikutnya, yang terpenting mereka sudah menandatangani dokumen tersebut,” jelas Djumpa.
Ia mengatakan, penerbitan SK masih menunggu persetujuan BKN. Dokumen yang menjadi persyaratan telah disiapkan Pemkab Aru melalui BKPSDM.
“Proses SK mereka sedang berjalan, jadi kami minta untuk bersabar menunggu. Saat ini seluruh administrasi kepegawaian ASN harus diunggah melalui aplikasi BKN. Setelah mendapat persetujuan, baru kita tindak lanjuti. Drafnya sudah disiapkan, tinggal menunggu persetujuan BKN,” pungkasnya.
Pemkab Aru berharap seluruh tahapan administrasi dan penganggaran dapat segera rampung sehingga PPPK paruh waktu yang telah dinyatakan lulus memperoleh kepastian status kepegawaian dan pembayaran penghasilan sesuai ketentuan. (dm2)







