Ambon – Penjabat Walikota Ambon Bodewin  M. Wattimena menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bersama Kejaksaan Negeri Kota Ambon tentang penanganan perkara perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) negara sekaligus penatandangan surat kuasa khusus yang berlangsung ruang rapat Walikota Ambon, Rabu (19/10/22) pagi.

Bodewin dalam arahannya menyampaikan, momentum penandatangan MoU ini diharapkan kendala yang dihadapi oleh PDAM Kota Ambon semua terjawab dengan adanya kerjasama minimal ada mediasi menagih bukan saja membawa keutungan bagi PDAM. Semoga kerjasama ini dapat berlanjut dan memajukan PDAM Kota Ambon menjadi lebih baik.

“Hari ini PDAM bersama Kejari Kota Ambon dapat membuat sebuah kolaborasi kerja bersama melalui penatandangan kesepakatan kerjasama yang dilakukan dalam rangka upaya membaiki kinerja PDAM Kota Ambon,” ujar Bodewin Wattimena

“Sejak saya melakukan pergantian dengan penjabat lama dengan Plt bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahan daerah air minum (PDAM) Kota Ambon yang lebih baik kedepanya,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Bodewin, selama ini pihaknya melakukan evaluasi mempelajari tentang PDAM Kota Ambon dalam rangka perbaikan.

Hal itu disampaikan Plt Direktur PDAM Kota Ambon salah satu koneksi ilegal yang dilakukan oleh para pelanggan dan banyak juga hutang yang belum di bayar, hal ini bisa pihaknya lakukan mediasi namun disatu sisi tim audit itu sudah diakui hutang pihak ketiga yang harus ditagih dan dilunasi ini sangat menggangu kinerja dari PDAM.

Untuk itu, PDAM bersama Kejari Kota Ambon lakukan kerjasama dalam upaya membantu kinerja di PDAM Kota Ambon kedepanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri  Kota Ambon Dian Frits Nale mengatakan, penandatangan kerjasama ini berlaku selama tiga bulan, bertujuan untuk mamberikan pendampingan banyak hal dengan bantuan hukum maupun tindakan hukum lain kepada PDAM Kota Ambon kepada Kejari Ambon untuk ditindaklanjuti.

“Untuk itu, kepada Pj. Walikota Ambon terima kasih banyak untuk kita melanjutkan kerjasama ini dengan tujuan bahwa kejakasaan membantu dalam hal apabila ada permasalah tunggakan pembayaran retribusi air kita akan lakukan penegakan pada pihak-pihak terkait itu adalah kewajiban yang harus dibayar segera,” tandasnya. (dm2)

Bagikan: