Masohi – Gubernur Maluku, Murad Ismail telah menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian dan pengresmian anggota DPRD Maluku Tengah Pergantian Antarwaktu (PAW) yakni Muhammad Kudus Tehuayo dan Nurmiati La Abusaleh.

Informasi yang dihimpun dari salah satu sumber menyebutkan, SK Gubernur tentang PAW Kudus Tehuayo telah terbit sejak 12 Januari 2023.

Terdapat dua SK yang diterbitkan Gubernur
pertama, SK tentang Pengresmian Pemberhentian Muhammad Kudus Tehuayo dari Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Periode 2019-2024.

Sementara SK kedua, tentang Pengresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Nurmiati La Abusaleh sebagai Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah.

“Bapak Gubernur sudah tanda tangan SK itu sejak 12 Januari 2023,” ujar sumber yang namanya tidak ingin dipublis.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Tengah Fatzah Tuankotta tak menapik informasi SK tersebut.

Dia berujar pihaknya akan melantik anggota DPRD hasil PAW dari Partai Amanat Nasional itu setelah mereka balik dari Jakarta. “SK sudah kita dapatkan nanti setelah balik dari jakarta konsultasi kita proses (Lantik),” kata Fatzah Tuankotta di Masohi, Senin (20/2/2023).

Meski SK tersebut sudah ditandatangani Januari awal, Sekretariat DPRD Maluku Tengah baru terima surat pada kurang lebih dua pekan lalu.

“Kita terima surat dua minggu lalu dan memang di penegasan SK itu tertera pengucapan sumpah/janji paling lama 60 hari setelah keputusan Gubernur itu diterima,” jelas Sekretaris DPRD Maluku Tengah Manap Ohorella.

Sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi memberhentikan Muhammad Kudus Tehuayo dari kursi keanggotaan DPRD Maluku Tengah. 

Tehuayo resmi dipecat sesuai dengan SK DPP PAN nomor PAN/Kpts/KU-SJ/347/X/2022 tertanggal  4 Oktober 2022 yang ditandatangan langsung oleh ketua Umum (Ketum) Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno.

Surat tersebut kemudian diproses oleh DPRD Maluku Tengah dan meminta KPU melakukan verifikasi calon Anggota DPRD pengganti antarwaktu Nurmiati La Abusaleh.

Kemudian hasil tersebut diserahkan kepada Bupati Maluku Tengah untuk diteruskan kepada Gubernur untuk mendapat SK yang telah disebutkan di atas. (dm1)

Bagikan: