
Masohi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku Tengah kembali membentuk dua pansus baru setelah seminggu lalu membentuk pansus Teluk Dalam dan Panitia Kerja.
Dua Pansus itu yakni Pansus Perda Negeri Negeri dan Pansus Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh.
Paripurna pansus ini dipimpin Wakil Ketua Herry M.C. Haurissa, Demianus Hattu dan dihadiri Sekretaris Daerah Rakib Sahubawa, yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Kota Masohi, Senin (29/5/2023).
Pada kesempatan itu, Haurissa mengatakan berdasarkan surat keputusan DPRD tahun 2023 tentang pembentukan Pansus Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh dan Ranperda Negeri.
Memutuskan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh.
“Panitia Khusus (Pansus) melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, dimulai setelah Susunan Keanggotaan ditetapkan di dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tengah dengan Keputusan DPRD,” ujar Haurissa.
Dikatakan lagi, apabila Pansus telah melaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dapat menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD melalui Rapat Paripurna.
Pansus dinyatakan dibubarkan setelah menyelesaikan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga.
“Segala biaya yang timbul, akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan kepada APBD Mata Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Tengah,”tuturnya.
“Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (dm1)