Masohi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah segera menindak lanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku terkait usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Maluku Tengah dari Partai Amanat Nasional, Muhammad Kudus Tehuayo.
Seperti dikutip dari TribunAmbon.com, surat masuk tentang PAW Kudus Tehuayo diketahui sudah diterima sekretariat DPRD sejak (6/2/2023) awal pekan lalu.
“Pasti akan kita proses karena suratnya sudah ada di kita,” ujar Ketua DPRD Maluku Tengah Fatzah Tuankotta di Gedung Wakil Rakyat, Jln. R.A Kartini, Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Senin (20/2/2023).
Diketahui bahwa Gubernur Maluku, Murad Ismail telah menerbitkan dua SK terkait usulan PAW tersebut.
Dan SK yang terima sebanyak dua surat.
Pertama SK Gubernur Maluku Nomor : 99 tahun 2023 tentang Pengresmian pemberhentian Anggota DPRD Maluku Tengah atas Nama Muhammad Kudus Tehuayo.
Kemudian SK Gubernur Maluku Nomor : 100 tahun 2023 tentang Pengresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu, atas nama Nurmiaty La Abusaleh.
Ditambahkan, saat ini seluruh anggota masih mengatur agenda urusan dinas luar di kota sehingga direncanakan sekembalinya dari urusan dinas tersebut baru akan berbicara perihal kapan jadwal sidang peripurna pelantikan pengganti antar waktu tersebut di laksanakan.
“Ini katong (kita) ada mau ke Jakarta dulu, nanti setelah balik dari sana baru katong bicarakan soal ini,” tambah Wakil Ketua DPRD Herry M.C. Haurissa. (dm1)