Ambon– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon membuka pelayanan vaksinasi Covid 19  booster kedua bagi masyarakat umum domisili Kota Ambon.

Pelayanan booster kedua dapat diperoleh masyarakat di kantor Dinkes Kota Ambon  atau Puskesmas Tiahahu.

“Vaksinnya sudah ada,” jelas  Kepala Diskes Kota Ambon, Wendy Pelupessy, kepada awak media di Balai Kota Ambon, Selasa (24/1/2023).

“Sesuai instruksi, mulai 24 Januari 2023, masyarakat umum sudah bisa lakukan vaksinasi Covid-19 booster II. Khusus untuk masyarakat Kota Ambon, bisa datangi langsung kantor Diskes Kota Ambon, atau Puskesmas Tiahahu,” ungkap Pelupessy.

Untuk Boster I, kata Pelupessy, masyarakat harus menunggu jadwal yang dikirimkan melalui peduli lindungi untuk melakukan vaksin booster selanjutnya.

Tapi sesuai istruksi, walaupun belum memiliki jadwal selanjutnya, masyarakat bisa datang untuk melakukan booster lanjutan.

“Walaupun belum ada jadwal vaksin di aplikasi peduli lindungi, masyarakat bisa datang vaksin di kami. Memang datanya belum ada di peduli lindungi. Tapi akan dicatat dalam register manual. Setelah itu, baru kami berikan kartu vaksin booster II,” jelasnya.

Dikatakan, jarak vaksin booster I ke booster II adalah 1 bulan, sehingga ketika 1 bulan terhitung sejak booster pertama dilakukan dan belum ada jadwal kedua masuk di peduli lindungi maka bisa langsung ke Diskes Ambon untuk melakukan booster kedua tersebut”.

Pelayanan vaksinasi dibuka setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIT.

Selain itu, lanjutnya, perhitungan dosis vaksin booster II masih tetap sama seperti vaksin booster I yaitu setengah dosis.

“Booster kedua belum dilakukan di Tribun Lapangan Merdeka, karena 1 vial vaksin Pfizer itu 6 dosis, berarti harus 12 orang”.

“Jadi kalau orangnya tidak cukup, akan jadi mubazir, sehingga ketika diaudit akan jadi temuan,” pungkas Pelupessy.

Sekadar diketahui, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Vaksin Booster ke II bagi masyarakat umum.

Dalam surat edaran itu, disebutkan pelaksanaan vaksin booster ke II bisa dimulai per tanggal 24 Januari 2023 bagi yang berumur 18 tahun ke atas dengan interval 6 bulan sejak suntikan booster ke I.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan Kerjasama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi Covid-19 booster ke II bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas. (dm2)

Bagikan: