Ambon – Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Ambon resmi membuka pendaftaran bakal calon (Balon) walikota dan wakil walikota Ambon mulai tanggal 24 April sampai dengan 05 Mei 2024.

“Pelayanan pengambilan formulir dilakukan dari jam 09.00 sampai 17.00 WIT selama hari kerja dan pada hari minggu mulai jam 13.30-17.00 WIT. Biaya pengambilan formulir dikenakan dua juta rupiah untuk calon walikota dan satu juta rupiah untuk calon wakil walikota,” ujar Sekretaris PKS Kota Ambon Malik Raudhi Tuasamu, Selasa (23/4/2024).

Dikatakan, waktu pengembalian formulir mulai tanggal 05 Mei sampai dengan tanggal 10 mei 2024 bertempat di Kantor DPD PKS Kota Ambon yang beralamat di Jalan Tanah Rata Galunggu, Desa Batu Merah.

Dijelaskan, pengambilan formulir pendaftaran dapat dilakukan oleh balon walikota dan wakil walikota Ambon dan juga dapat diwakilkan oleh pihak lain berdasarkan surat kuasa.

Sedangkan untuk pengembalian formulir pendaftaran dikembalikan langsung oleh balon walikota dan wakil walikota tanpa diwakili.  Bakal calon juga bisa membawa para pendukung saat mengembalikan formulir pendaftaran.

“Penjaringan dan penyaringan balon walikota dan wakil walikota kita mengacu kepada panduan DPP PKS No 6 Tahun 2021 Tentang Pemenangan Partai Keadilan Sejahtera Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024,” terang Tuasamu.

“Sehingga kami dari PKS memberikan kesempatan kepada semua anak bangsa yang ini mencalonkan diri sebagai  Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Ambon bisa mendaftarkan diri pada Partai Keadilan Sejahtera dan siap untuk mengikuti semua proses pentahapan penjaringan dan penyaringan di PKS,” sambungnya.

Pendaftaran balon walikota dan wakil walikota Ambon dibuka untuk umum baik untuk kader PKS maupun bukan kader.

“Kami tim penjaringan dan penyaringan tetap objektif dan rasional dalam menyeleksi atau menyaring para bakal calon terkiat dengan administrasi pendaftaran mapupun pada tahapan selanjutnya,” pungkasnya. (dm1)

Bagikan: