Sekwan DPRD Maluku Optimistis Seluruh Ranperda Propemperda 2026 Rampung Sesuai Target

Ambon – Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, optimistis seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.

Saat ini, sebagian besar Ranperda telah memasuki tahapan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pemangku kepentingan setelah menyelesaikan studi banding sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi.

“Tujuh Ranperda sudah selesai melaksanakan studi banding. Saat ini masuk pada pembahasan tahap pertama bersama OPD dan pemangku kepentingan terkait, selanjutnya akan dilanjutkan ke tahapan uji publik,” kata Samal kepada wartawan di Ambon, Kamis (23/7/2026).

Samal menjelaskan, studi banding merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan regulasi untuk memperoleh referensi serta membandingkan penerapan kebijakan serupa di daerah lain. Dengan demikian, substansi Ranperda yang disusun diharapkan lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Maluku.

Selain tujuh Ranperda tersebut, DPRD Provinsi Maluku juga tengah memprioritaskan pembahasan Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Maluku tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha.

Menurutnya, regulasi tersebut kini dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) agar dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Ranperda usulan pemerintah tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha juga sedang dalam pembahasan Pansus, agar prosesnya bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Di sisi lain, empat Ranperda lainnya juga telah menyelesaikan studi banding dan bersiap memasuki tahapan uji publik. Sebelum itu, keempat Ranperda tersebut akan menjalani pembahasan tahap kedua bersama OPD dan pemangku kepentingan guna menyempurnakan materi muatan yang diatur.

Samal mengatakan, seluruh tahapan pembahasan terus dikawal agar berjalan tepat waktu tanpa mengurangi kualitas substansi setiap Ranperda yang dibahas.

Adapun sejumlah Ranperda yang saat ini menjadi fokus pembahasan DPRD Provinsi Maluku meliputi Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Perlindungan Masyarakat Adat.

Menurut Samal, regulasi-regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha di Provinsi Maluku.

“Regulasi-regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha di Provinsi Maluku,” tandasnya. (dm1)

Disclaimer: Dilarang mengutip, menyalin, atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin dari redaksi.