Dobo – Sebanyak 52 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026 bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, kepada dua perwakilan warga binaan di podium utama depan Kantor Bupati Kepulauan Aru, Senin (17/8/2026), usai upacara pengibaran Bendera Merah Putih.
Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026.
Remisi diberikan kepada narapidana yang dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara bagi anak binaan diberikan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU). Surat keputusan pemberian remisi dibacakan langsung oleh pihak Lapas Kelas III Dobo.
Bupati Timotius Kaidel mengapresiasi jajaran Lapas Kelas III Dobo yang dinilai telah menjalankan proses pembinaan dengan baik.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan kesempatan untuk berubah, berbenah, dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik serta bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” kata Bupati.
Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2023.
Penyerahan remisi berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran pimpinan daerah, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta petugas Lapas Kelas III Dobo.
Dengan pemberian remisi ini, warga binaan diharapkan semakin termotivasi mengikuti seluruh program pembinaan, memperbaiki diri, dan kelak dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum serta bermanfaat bagi keluarga, bangsa, dan negara. (dm2)









