Ambon — Wakil Komisi IV DPR RI, Dr. Michael Wattimena, SE., MM, bersama rombongan Komisi IV lainnya menggelar acara Fokus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 12 tahun 1992, tentang Sistem Budidaya Tanaman, di kampus Universitas Pattimura, Ambon, Kamis (22/11/2018).
Michael Wattimena sebagai ketua tim sekaligus pimpinan Komisi IV DPR RI hadir bersama anggota Komisi IV lainnya, yakni Sudin, Tagore Abubakar dan Djenri A. Kentjen dari Fraksi PDIP, H. Oo Sutisna dan Endro Hermono dari Fraksi Gerindra, Muhammad Nasyit Umar dan Umar Arsal dari Fraksi Demokrat, Iwan Zulfikar dari Fraksi PAN, Ibnu Multazam dari Fraksi PKB, Andi Akmal Pasluddin dari Fraksi PKS dan Hj. Kasriyah dari Fraksi PPPP, jajaran pejabat Kementerian Pertanian RI antara lain Kepala Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Priatna Sasmita dan Direktur Perbenihan Ditjen TP Muhammad Takdir Mulyadi termasuk juga Rektor Universitas Pattimura Prof. Dr. M. J. Sapteno.
Kegiatan FGD ini digelar untuk mendengarkan, menampung dan menghimpun masukan dari berbagai pihak baik akademisi maupun pakar pertanian. Adanya masukan ini diharapkan dapat membantu Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Pertanian dalam penyusunan dan penyempurnaan draft RUU Perubahan Atas Undang-Undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Michael Wattiena mengatakan, revisi UU nomor 12 tahun 1992 ini dilakukan karena dirasakan sudah tidak relevan dan kontekstual lagi dan diganti dengan RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Ketua Umum DPP GAMKI ini juga menambahkan, kehadiran Komisi IV di kampus Universitas Pattimura supaya ada pembeda terhadap FGD-FGD sebelumnya dilakukan di daerah kontinental seperti kampus Universitas Gajah Mada dan kampus Universitas Hasanuddin.
“Pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman pada prinsipnya ditujukan untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil tanaman guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri dan memperbesar ekspor; meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani; dan mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan bekerja,” ungkap Michael.
Namun, dalam implementasinya UU Sistem Budidaya Tanaman sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman menimbulkan permasalahan.
“Untuk menjawab permasalahan tersebut, dalam bentuk penggantian UU Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan draft RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan,” tandasnya.
Dalam draft RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, subtansi diperluas, yaitu mencakup pengelolaan sumberdaya alam hayati untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
“Diharapkan dengan diperluasnya pengertian pertanian, maka drat RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dapat menjangkau keseluruhan sistem dalam pengelolaan sumberdaya alam hayati dalam rangka ketahanan pangan yang berkelanjutan,” tutupnya. (dm2)